Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Embarkasi Lombok

merupakan unit penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asrama Haji Lombok telah ditetapkan menjadi Embarkasi sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2017, dimana memiliki tugas untuk melaksanakan pengelolaan asrama haji dalam rangka penyelenggaraan haji serta pelayanan lain untuk masyarakat umum. Pelayanan lain untuk masyarakat umum yang dimaksud adalah pelayanan kepada masyarakat luas atas jasa penggunaan sarana dan prasarana pada asrama haji yang dikenakan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama.